Sabtu, 14 November 2009

PEMECATAN PNS DI KAB. CIANJUR

Sebanyak 9 PNS di lingkungan Pemkab Cianjur dikenai sanksi

Sebanyak 9 PNS di lingkungan Pemkab Cianjur dikenai sanksi berat akibat melanggar disiplin PNS. Bahkan satunya diberhentikan dengan tidak hormat setelah sanksi yang diberikan sebelumnya tidak digubris.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Cianjur, Deden Supriadi mengungkapkan, pengenaan sanksi berat terhadap 9 PNS yang melanggar disiplin tersebut sebagai upaya pembinaan terhadap para pegawai. “Kami menerapkan sanksi itu bukan menghukum, tapi sebagai langkah pembinaan agar para PNS yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin itu, bisa kembali ke langkah yang benar,” kata Deden didampingi Kasubid Pembinaan Disiplin, Pathudin di kantornya, Jumat (6/11).

Menurut Deden, para PNS yang dikenai sanksi berat itu, di antaranya diturunkan pangkatnya satu tingkat selama satu tahun. Mereka sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dari Inspektorat.

“Kami menerima berkasnya, selanjutnya diproses sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya.

PNS yang dikenai sanksi berat juga dibebaskan dari jabatannya, hingga yang terberat, diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara untuk pelanggaran sedang, sanksi yang diberikan adalah penangguhan gaji berkala dan penangguhan kenaikan pangkat.

“Untuk pelanggaran ringan seperti teguran lisan dan tertulis, sanksi itu kami serahkan kepada setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan,” katanya.

Satu dari sembilan PNS yang dikenai sanksi berat berdasarkan PP No. 32/1979 tentang pemberhentian PNS tersebut merupakan kepala sekolah dasar negeri di wilayah Kec. Cibeber. Kepala sekolah berinisial SJ itu sebelumnya pernah dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat dari IV B menjadi IV A.

“Tadinya itu dilakukan sebagai langkah pembinaan, tapi ternyata setelah dikenai sanksi penurunan pangkat, SJ bukan berubah, malah sebaliknya. Yang biasanya masuk kantor, malah meninggalkannya hingga enam bulan lebih,” kata Deden.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda